Langsung ke konten utama

Satresnarkoba bersama Instansi terkait Musnakan BB Narkotika Jenis Sabu Sabu Hasil Tangkapan


Tribratanews.kepri.polri.go.id- Polres natuna/Kepolisian Resor Natuna, Kepulauan Riau, Rabu(07/2/2018) , memusnakan sebanyak 0,13 Gram Narkotika jenis sabu sabu perkara narkotika berdasarkan LP-A /03/I/2017/Satresnarkoba/KEPRI/NTN pada tanggal 4 Januari tahun 2018 yang bertempat di Lobi Mapolres Natuna.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara direndam menggunakan air panas yang dilakukan secara bersama – sama oleh Wakapolres Natuna Kompol Renan,Kasat Resnarkoba AKP Ramlan Chalid ,penuntut umum  kejaksaaan negeri Natuna Jenda R,Sh, Seketaris Dinas Kesehatan,pengendalian penduduk dan keluarga berencana Bpk M.FaisalHasibuan SE dan Hakim Pengadilan Negeri ranai Marselinus Amberito serta di saksikan oleh Personil Polres Natuna dan Para wartawan.
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto S.I.K melalui Wakapolres Natuna Kompol Renan mengatakan ,sabu sabu yang di musnakan ini merupakan barang bukti hasil tangkapan atas nama tersangka Alm Aripianto alias Arip ,pekerjaan PNS di Dinas Kesehatan kab Natuna TTL letung 07 Mei 1981 yang di tangkap di tempat kediamannya Batu Ampar RT/RW 002/002 kel Ranai kota kec.Bunguran timur.
“ Pemusnahan barang bukti ini sudah berdasarkan dari hasil laboratorium, jadi ini sah Narkotika sabu sabu, dan ini masih tersegel dari dari puslabfor” ucap Kompol Renan pada saat hendak pemusnahan Bb Sabu sabu.
Selain itu Penuntut Umum Kejaksanaan negeri Natuna Jenda R.SH mengatakan bahwa menurut ketentuan KUHAP diatur bahwa tersangka meninggal Dunia perkara tersebut Batal demi hukum
“berdasarkan undang undang no 35 tahun 2009 terhadap barang bukti dapat dimusnakan untuk menutup persidangan dikarenakan tersangka meninggal dunia dan KUHAP juga mengatakan bahwa hal tersebut sah bagian dari Batal demi Hukum “Ucap Jenda R,Sh
Selanjutnya kegiatan tersebut di lanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Sebelumnya tersangka Alm .Aripianto ditangkap di tempat kediamannya Batu Ampar RT/RW 002/002 kel Ranai kota  kec.Bunguran timur,pada saat hendak ditangkap Tsk tersebut melakukan perlawanan serta berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menelannya kedalam mulutnya sebanyak 3 Paket  dan 2 paket berhasil diamankan dan dikeluarkan oleh pers satresnarkoba,  sehingga pada saat di periksa  si Tsk mengeluarkan Busa dari mulutnya dan dibawa kerumah sakit Umum dan dinyatakan meninggal dunia dikarenakan Overdosis.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri juga oleh Kasat Binmas Polres Natuna AKP Puji Puryana,Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik daerah Drs.Muhtar Ahcmad M.Eng,Ketua Granat Kabupaten Natuna Bpk H.Harmidi,pengacara tersangka J.Welerubun dan ketua KBP3 kabupaten natuna H.Herman

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Dibalik Penantian Pengungkapan 1.6 Ton Sabu

AKSI PENEMBAKAN KEMBALI TERJADI TERHADAP KENDARAAN KONVOI DI MILE 60 OLEH KKB

Kanit Patroli Polsek TPI Barat berikan Himbauan kepada Ibu-Ibu